Grandong (angkutan)

Grandong penggilingan padi keliling di Pesanggaran, Banyuwangi

Grandong, gerandong, atau dedet adalah sebuah kendaraan bermotor rakitan yang digerakkan oleh mesin diesel sebagai alat angkutan. Pada mulanya, grandong digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian dari persawahan. Kini grandong juga digunakan untuk mengangkut pasir, penggilingan padi keliling, dan sebagainya.

Konstruksi

Mesin grandong

Konstruksi grandong merupakan hasil kreativitas masyarakat desa yang memadukan teknologi sederhana dan barang bekas untuk menghasilkan kendaraan bermesin.[1] Grandong memiliki sebuah pedal kopling, pedal rem, gas ditarik tangan menggunakan tali, tanpa persneling.

Seiring perubahan waktu, pembuatan grandong kini menggunakan kerangka mobil bekas sehingga lebih kokoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemilik, misalnya digabung dengan bak truk sehingga dapat digunakan untuk mengangkut pasir.

Kontroversi

Meskipun banyak membantu perekonomian masyarakat pedesaan, grandong tergolong sebagai kendaraan ilegal karena tidak didaftar dan tidak membayar pajak. Selain itu, keberadaan grandong juga mengancam produktivitas penggilingan padi rumahan dan usaha angkutan truk.[2] Gerandong juga tidak memiliki izin kelayakan operasi di jalan raya serta sering menyebabkan terjadinya kecelakaan.[1]

Beberapa Pemerintah Daerah yang melarang operasi grandong antara lain:

  1. Kabupaten Banyuwangi (Perda Nomor 31 tahun 2003 tentang larangan operasi kendaraan jenis grandong).[3]
  2. Kabupaten Lampung Timur (Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2008 tentang Larangan Operasional Huller Berjalan, Grandong/Ledok, Serkel, dan Sejenisnya dalam Wilayah Kabupaten Lampung Timur).[4]

Galeri

Referensi

  1. ^ a b Sofyan Arief. 2012. Produk Hukum Naskah Akademik untuk Kendaraan Rakitan Beroprasi di Jalan Diarsipkan 2015-02-10 di Wayback Machine.. J Hukum Al-Qisth 13 (2): 399-418.
  2. ^ Christanto Rahardjo. 14 Oktober 2001. Liputan 6, Mobil Rakyat Grandong Mengancam Usaha Penggilingan Padi Diarsipkan 2015-02-10 di Wayback Machine..
  3. ^ Anonim. 13 Februari 2004. Bali Post, Ribuan Sopir Truk Protes Kendaraan Grandong Diarsipkan 2015-09-23 di Wayback Machine..
  4. ^ Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2008 Diarsipkan 2015-02-10 di Wayback Machine..


Kembali kehalaman sebelumnya