Grandong (angkutan)Grandong, gerandong, atau dedet adalah sebuah kendaraan bermotor rakitan yang digerakkan oleh mesin diesel sebagai alat angkutan. Pada mulanya, grandong digunakan masyarakat untuk mengangkut hasil pertanian dari persawahan. Kini grandong juga digunakan untuk mengangkut pasir, penggilingan padi keliling, dan sebagainya. KonstruksiKonstruksi grandong merupakan hasil kreativitas masyarakat desa yang memadukan teknologi sederhana dan barang bekas untuk menghasilkan kendaraan bermesin.[1] Grandong memiliki sebuah pedal kopling, pedal rem, gas ditarik tangan menggunakan tali, tanpa persneling. Seiring perubahan waktu, pembuatan grandong kini menggunakan kerangka mobil bekas sehingga lebih kokoh dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pemilik, misalnya digabung dengan bak truk sehingga dapat digunakan untuk mengangkut pasir. KontroversiMeskipun banyak membantu perekonomian masyarakat pedesaan, grandong tergolong sebagai kendaraan ilegal karena tidak didaftar dan tidak membayar pajak. Selain itu, keberadaan grandong juga mengancam produktivitas penggilingan padi rumahan dan usaha angkutan truk.[2] Gerandong juga tidak memiliki izin kelayakan operasi di jalan raya serta sering menyebabkan terjadinya kecelakaan.[1] Beberapa Pemerintah Daerah yang melarang operasi grandong antara lain:
Galeri
Referensi
|