Gedung Setan (Surabaya)
Gedung Setan adalah gedung bekas Kantor Gubernur VOC di daerah Jawa Timur yang telah berdiri sejak tahun 1809. Kemudian, setelah VOC meninggalkan Indonesia Gedung Setan dimiliki oleh Dokter Teng Sioe Hie[1][2] atau Teng Khoen Gwan.[3] Gedung ini pernah dijadikan tempat pengungsian orang-orang Tionghoa pada tahun 1948.[1][2][3] Gedung setan berdiri pada lahan seluas 400 meter persegi, terdiri atas 40 ruang yang dijadikan sebagai kamar dan juga gedung ini memiliki tembok dengan ketebalan hampir 50 cm dengan usia mencapai dua abad. Gedung Setan termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya, namun tidak dapat direvitalisasi Pemerintah Kota Surabaya karena pernah menjadi milik pribadi.[1][2] EtimologiSejarah perolehan nama gedung tersebut menjadi Gedung Setan berawal dari area di sekitar gedung bekas Kantor Gubernur VOC tersebut yang dijadikan tempat pemakaman Tionghoa dan gedungnya dipakai untuk tempat sembahyang bagi keluarga orang-orang yang dimakamkan di area tersebut. Karena area pemakaman Tionghoa yang ada disana cukup luas, dan gedung itu adalah satu-satunya gedung yang ada di daerah tersebut, sehingga masyarakat beranggapan bahwa gedung tersebut adalah gedungnya setan.[1] SejarahPada tahun 1948, Gedung Setan dijadikan tempat pengungsian bagi orang-orang Tionghoa yang berada di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah karena keadaan mereka yang dirasa belum aman. Setelah merasa kondisi cukup aman, orang-orang Tionghoa tadi pergi kembali ke daerahnya, tapi juga ada yang memilih untuk menetap di Gedung Setan. Sehingga, orang-orang Tionghoa yang tinggal di Gedung Setan saat ini adalah generasi keempat dari pengungsi Tionghoa tahun 1948. Jika tidak memiliki jalur keturunan dari pengungsi Tionghoa tersebut, maka tidak diperbolehkan tinggal di Gedung Setan.[1] Referensi
|