Gantarang, Bulukumba
Gantarang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Indonesia. Kecamatan Gantarang adalah salah dari 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Kecamatan Gantarang awalnya menyatu dengan Kecamatan Kindang dengan nama Kecamatan Gangking, tetapi kemudian dimekarkan menjadi dua kecamatan. Meskipun sudah dimekarkan, Kecamatan Gantarang tetap tercatat paling banyak penduduknya di antara 10 kecamatan di Kabupaten Bulukumba. Jumlah penduduk Kecamatan Gantarang pada tahun 2006 sebesar 68.774 jiwa. Di Kecamatan Gantarang terdapat 20 kelurahan dan desa. Salah satu desa yang cukup terkenal dan sudah sering dikunjungi wisatawan, wartawan, peneliti, pemerhati masalah-masalah sosial, dan berbagai kalangan lainnya, yaitu Desa Padang, karena desa ini menjadi percontohan desa yang memberlakukan Perda Syariat Islam, dengan ciri khas hukuman cambuknya. Beberapa tahun silam, sebanyak 20 perwakilan desa di Kecamatan Gantarang, juga sepakat memberlakukan potong tangan bagi pelaku pencuri yang tertangkap tangan. Para kepala desa juga sepakat untuk membentuk Forum Peduli Kamtibmas Pallawa Lipu. Ditunjuk sebagai Koordinator Kecamatan adalah Kepala Desa Padang, Andi Rukman Djabbar. Selain pencuri, pelaku judi dan penikmati muniman keras (miras) juga dikenakan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Di Kecamatan Gantarang juga terdapat kebun dan pabrik kapas yang terletak di jalan poros provinsi. Kebun dan pabrik kapas Bulukumba berada di bawah perusahaan PT Sulawesi Cotton Industry. Daftar kelurahan dan desaBerikut daftar nama dan kode pos 20 kelurahan dan desa di Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba:
|