Enhanced Due Diligence


Enhanced Due Diligence (EDD) atau lebih sering dikenal dengan nama Uji Tuntas Lanjutan adalah langkah pengenalan dan penentuan risiko konsumen secara lebih mendalam atau komprehensif terhadap perusahaan jugaorganisasi. Dalam proses ini dilakukan investigasi dan juga observasi lanjutan untuk bisa mengetahui seluk-beluk dari seseorang. Menurut peraturan No. 14/27/PBI/2021, EDD merupakan hal yang wajib dilakukan di Indonesia.

Kriteria orang yang perlu diperiksa dengan EDD:

  • Orang yang terekspos secara politis (PEP) atau diklasifikasikan sebagai orang yang 'berisiko tinggi'
  • Teroris
  • Transaksi dengan pihak lain yang berisiko tinggi, seperti negara berisiko tinggi
  • Rekening yang dibuka secara virtual, bukan melalui tatap muka
  • Transaksi yang menyimpang dari profil transaksi pelanggan
  • Pelanggan di lokasi; negara atau kawasan berisiko tinggi
  • Rekening koresponden
  • Pelanggan terkait dengan PEP (Politically Exposed Person)

Manfaat melakukan EDD adalah untuk mencegah pendanaan teroris (PPT) dan tindak cuci uang (APU) dan terhindar dari pengambilan keputusan berisiko tinggi yang merugikan perusahaan atau organisasi. Ada dua jenis sistem digital yang dapat digunakan untuk melakukan EDD yaitu eKYC dan juga sistem verifikasi yang sudah memenuhi regulasi dari BAPPEBTI. Beberapa perusahaan dengan sistem EDD tersebut sudah bisa ditemukan di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah:

  • ASLI RI (menyediakan sistem eKYC dan juga SRA BAPPEBTI)
  • OneConnect (hanya menyediakan sistem eKYC)
  • RDS (hanya menyediakan sistem eKYC)
  • Yokke! (hanya menyediakan sistem eKYC)
Kembali kehalaman sebelumnya