Dukun AS

Ahmad Suradji
Lahir(1949-01-10)10 Januari 1949[1]
Medan, Sumatera Utara, Indonesia
Meninggal10 Juli 2008(2008-07-10) (umur 59)[2]
Kabupaten Deli Serdang, Indonesia
Sebab meninggalEksekusi oleh regu tembak
KebangsaanIndonesia
Nama lainDukun AS
PekerjaanPetani
Tahun aktif1986–1994[3]
Dikenal atasPembunuhan berantai terhadap 42 orang wanita

Ahmad Suradji, populer dipanggil Dukun AS, juga dikenal dengan nama Nasib Kelewang, Datuk; (10 Januari 1949 – 10 Juli 2008) adalah seorang pelaku pembunuhan terhadap 42 orang wanita yang mayatnya dikuburkan di perkebunan tebu di Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara dari tahun 1986 hingga 1997.

Riwayat Hidup

Masa muda

Ahmad Suradji dilahirkan pada tanggal 10 Januari 1949 dengan nama Nasib.[butuh rujukan] Ia hanya menamatkan pendidikan hingga sekolah dasar.[butuh rujukan] Masa mudanya dilalui sebagai pencuri lembu di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Ketika mencuri, Ahmad Suradji sering menggunakan kelewang. Karena itu, ia menerima julukan "Nasib Kelewang" oleh rekan sesama pencuri.[4] Nasib Kelewang kemudian ditangkap dan dipenjarakan karena kasus pencurian lembu. Setelah dibebaskan dari penjara, ia menerima julukan sebagai "Ahmad Suradji".[butuh rujukan]

Pernikahan

Ahmad Suradji juga menikah dengan tiga kakak beradik kandung dan tinggal serumah. Karena itu, Ia menerima julukan sebagai Datuk.[butuh rujukan] Dari ketiga istrinya, ia memiliki sembilan anak.[butuh rujukan]

Kasus pembunuhan

Ahmad Suradji ditangkap atas kasus pembunuhan seorang wanita muda berusia 21 tahun yang bernama Sri Kemala Dewi. Ia ditangkap setelah pihak kepolisian menemukan mayat Dewi pada tanggal 27 April 1997. Penemuan mayat ini diperkuat oleh saksi mata yang menyatakan bahwa sebelum Dewi menghilang, ia mengantarkannya ke rumah Ahmad Suradji. Penangkapan diadakan setelah di dalam rumah Suradji ditemukan setumpuk pakaian dan perhiasan milik Dewi.[butuh rujukan]

Sebuah laporan mengemukakan bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh Suradji dilandasi oleh penuntutan ilmu hitam. Ia mempelajarinya dari ayahnya sendiri pada usia 12 tahun dan memulai praktiknya pada usia 20 tahun. Dalam praktiknya, ia harus membunuh 70 orang wanita dan mengisap air liur korban.[butuh rujukan]

Vonis mati dan eksekusi

Suradji divonis hukuman mati pada tanggal 27 April 1998 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Vonis ini ditetapkan karena Suradji terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap 42 wanita. Pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2008 pukul 22.00, Suradji dihukum mati oleh tim eksekusi Brigadir Mobil Kepolisian Daerah Sumatera Utara.[butuh rujukan]

Pemfilman

Kasus pembunuhan yang diadakan oleh Ahmad Suradji telah difilmkan. Judul filmnya ialah Kisah Nyata Dukun AS (Misteri Kebun Tebu). Dalam film, Dukun AS diperankan oleh Wawan Wanisar.

Referensi

  1. ^ Suwarjono. "Kisah Dukun Suraji, Demi Kesaktian Telanjangi dan Bunuh 42 Wanita". Suara.com.
  2. ^ "Dukun AS Tewas Ditembus 3 Peluru". detikcom.
  3. ^ "Sejarah Kekejian Dukun AS Membantai 42 Perempuan demi quot Kesaktian quot". Tirto.id.
  4. ^ Warga Masih Meragukan Kuburan Dukun AS: Polisi akan Tindak Tegas Pelaku Perusakan Kuburan Dukun AS, Analisis,

Pranala luar

Content Disclaimer

Informasi ini disarikan dari Wikipedia dan disajikan kembali untuk tujuan edukasi. Konten tersedia di bawah lisensi CC BY-SA 3.0. Kami tidak bertanggung jawab atas ketidakakuratan data yang bersumber dari kontribusi publik tersebut.

  1. The information displayed on this website is sourced in part or in whole from Wikipedia and has been adapted for the purpose of restating it. We strive to provide accurate and relevant information, however:
  2. There is no guarantee of absolute accuracy. Wikipedia is an open, collaborative project that can be edited by anyone, so information is subject to change.
  3. It is not intended to constitute professional advice. The content displayed is for informational and educational purposes only. For important decisions (e.g., medical, legal, or financial), please consult a professional.
  4. Content copyright. Wikipedia is licensed under the Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC BY-SA). This means that content may be reused with appropriate attribution and shared under a similar license.
  5. Responsible use. Any risk arising from the use of information from this website is entirely the responsibility of the user.