Diskresi administratifDiskresi Administrasi dalam bahasa Inggris dikenal “discretion” atau “discretion power”. Di Indonesia dikenal dengan istilah diskresi dengan pengertian “kebebasan bertindak” atau pengambilan keputusan atas dasar penilaian sendiri. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) diskresi diartikan sebagai dalam setiap situasi apapun yang kita hadapi kita dapat memilih secara bebas.[1] Definisi Diskreasi Menurut Pakar Hukum
Diskreasi kepada PemerintahDiskreasi pemerintah merupakan hal yang pasti diberikan kepada suatu negara hukum. Administrasi negara merupakan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). Jika didalam kebijakan pemerintah ada unsur sewenang-wenang maka dapat dikategorikan sebagai kebijakan yang menyimpang. Kebijakan juga dianggap menyimpang jika bertentangan dengan kepentingan umum. Cara menguji unsur penyalahgunaan wewenang diuji menggunakan asas spesialitas (specialiteitsbeginsel)[2] Referensi
|