Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan

Direktorat Jenderal
Farmasi dan Alat Kesehatan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 Kementerian Kesehatan[1]
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kefarmasian dan alat kesehatan
Susunan organisasi
Direktur JenderalDra. Lucia Rizka Andalusia, Apt, M.Pharm, MARS.
Kantor pusat
Gedung Dr. Adhyatma Lantai 2
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950
Situs web
farmalkes.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (disingkat Ditjen Farmalkes) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  3. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  5. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketahanan farmasi dan alat kesehatan, produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tagga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, dan tata kelola perbekalan kesehatan, serta pelayanan kefarmasian;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya