Dialap / Ditaruhon JualDialap Jual dan Ditaruhon Jual Pernikahan dalam masyarakat Batak Toba dilakukan dengan dua jenis acara adat, yaitu dialap jual dan ditaruhon jual. Kedua istilah tersebut berakar dari kata jual, yang berarti tandok atau wadah tradisional untuk padi atau beras. Dialap berarti 'dijemput', sedangkan ditaruhon berarti 'diantarkan'.[1] Pada adat dialap jual, pesta pernikahan dilangsungkan di kediaman pihak pengantin perempuan. Sebaliknya, pada ditaruhon jual, pesta diadakan di kediaman pihak pengantin laki-laki. Penentuan tempat pelaksanaan pernikahan dilakukan melalui musyawarah antara keluarga kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, pesta pernikahan lebih sering diadakan di kediaman pihak laki-laki sesuai dengan adat yang berlaku.[2] Alasan Memilih Dialap JualAdakalanya pernikahan dilaksanakan di rumah pihak perempuan karena beberapa faktor tertentu, yang dalam adat disebut sebagai sitombol. Beberapa alasan yang mendasari sitombol meliputi:
Referensi
|