Dialap / Ditaruhon Jual

Dialap Jual dan Ditaruhon Jual Pernikahan dalam masyarakat Batak Toba dilakukan dengan dua jenis acara adat, yaitu dialap jual dan ditaruhon jual. Kedua istilah tersebut berakar dari kata jual, yang berarti tandok atau wadah tradisional untuk padi atau beras. Dialap berarti 'dijemput', sedangkan ditaruhon berarti 'diantarkan'.[1]

Pada adat dialap jual, pesta pernikahan dilangsungkan di kediaman pihak pengantin perempuan. Sebaliknya, pada ditaruhon jual, pesta diadakan di kediaman pihak pengantin laki-laki. Penentuan tempat pelaksanaan pernikahan dilakukan melalui musyawarah antara keluarga kedua belah pihak. Dalam banyak kasus, pesta pernikahan lebih sering diadakan di kediaman pihak laki-laki sesuai dengan adat yang berlaku.[2]

Alasan Memilih Dialap Jual

Adakalanya pernikahan dilaksanakan di rumah pihak perempuan karena beberapa faktor tertentu, yang dalam adat disebut sebagai sitombol. Beberapa alasan yang mendasari sitombol meliputi:

  1. Orang tua pengantin laki-laki telah meninggal dunia.
  2. Orang tua pengantin laki-laki tidak mampu mengadakan pesta karena kendala kesehatan atau ekonomi.
  3. Orang tua pengantin perempuan hanya memiliki satu anak perempuan yang menikah.
  4. Orang tua pengantin perempuan belum pernah mengadakan pesta pernikahan sebelumnya.[3]

Referensi

  1. ^ Horas, Tabloid (2013-11-07). "Tabloid Horas Indonesia: Esensi Taruhon Jual versus Dialap Jual". Tabloid Horas Indonesia. Diakses tanggal 2024-11-30. 
  2. ^ "Alap Jual Atau Taruhon Jual". Mandok Hata. 2021-11-04. Diakses tanggal 2024-11-30. 
  3. ^ Nasution, Askolani; Siregar, Tikwan Raya; Hutasuhut, Anharuddin; Hamdani, Nasrul; Sinulingga, Jekmen; Rehulina, Eka Dalanta; Sekali, Mehamat Karo; Herlina, Herlina; Padang, Melisa (2021). Sibrani, Robert, ed. Ensiklopedia kebudayaan Kawasan Danau Toba. Banda Aceh: Balai Pelestarian dan Nilai Budaya Aceh. ISBN 978-623-6107-05-8. 
Kembali kehalaman sebelumnya