Dewan Pengupahan Nasional

Dewan Pengupahan Nasional adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional. Secara berjenjang, selanjutnya dewan ini memiliki nama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) di tingkat pusat, Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov, dibentuk oleh gubernur) di tingkat provinsi, dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekab/Depeko, dibentuk oleh bupati/wali kota).[1][2][3][4]

Latar belakang

Sebelumnya, Dewan Pengupahan menentukan secara langsung besaran upah yang diberikan kepada tenaga kerja. Namun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, penetapan upah minimum merupakan kewenangan pemerintah, bukan lagi Dewan Pengupahan. Fungsi Dewan Pengupahan, menurut ketentuan UU Ketenagakerjaan adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pengupahan. Sementara dalam konteks pembentukan Peraturan Pemerintah mengenai Pengupahan, Dewan Pengupahan Nasional telah dimintai saran dan pertimbangan karena memang prosesnya melibatkan mereka.

Dengan demikian, Dewan Pengupahan masih akan tetap berperan dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal pengupahan, misalnya membantu melakukan supervisi dan monitor penerapan struktur dan skala upah yang wajib dilaksanakan oleh perusahaan atas mandat UU Ketenagakerjaan dan PP Pengupahan. Penerapan struktur dan skala upah dimana pengupahan mempertimbangkan jabatan, golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi, akan menjadi jalan baru bagi peningkatan kesejahteraan pekerja secara proporsional. Struktur dan skala upah ini mencerminkan upah layak. Derikat pekerja atau buruh seharusnya lebih banyak berjuang pada tingkatan ini, baik melalui forum bipartit di perusahaan maupun forum tripartit, alih-alih melakukan demonstrasi di jalanan. Dengan memperkuat organisasi dan kapasitas, individu pengurus dan anggota kelompok akan semakin memungkinkan berunding dan membangun dialog yang sehat dan produktif.

Keanggotaan

Struktur organisasi

  • Ketua, merangkap sebagai anggota dari unsur Pemerintah
  • Wakil Ketua, sebanyak 2 (dua) orang merangkap sebagai anggota masing-masing dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan organisasi pengusaha;
  • Sekretaris, merangkap sebagai anggota dari unsur pemerintah yang mewakili instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
  • Anggota.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan
  2. ^ Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1969 Tentang Pengupahan
  3. ^ CNN Indonesia: Menaker: Dewan Pengupahan Tetap Berperan Meski PP 78 Terbit, diakses 2 Juni 2017
  4. ^ Bisnis-Liputan 6: Dewan Pengupahan Gelar Sidang Penetapan UMP 2017 pada Rabu Esok, diakses 2 Juni 2017
Kembali kehalaman sebelumnya