Dayak Misik
Pendirian Kelompok Tani Dayak Misik Kalimantan Tengah dilatarbelakangi oleh keprihatinan bahwa tanah sebagai harta yang sangat berharga bagi petani masyarakat adat Dayak yang lahir, hidup, mengusahakan dan bertempat tinggal di tanah adat tidak mendapat pengakuan dan perlindungan oleh hukum dan negara sebagai hak yang sah. Hal ini diperlihatkan dengan banyaknya fakta dan atau kejadian bahwa tanah adat tersebut dengan mudah dapat diambil alih pihak lain. Hal ini sangat tidak adil karena faktanya warga transmigrasi yang belum sampai kelokasi saja, sudah disiapkan dan mendapat fasilitas berupa tanah pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha II mendapat pengakuan, penghargaan dan perlindungan hukum dengan mendapat sertifikat hak atas tanah dari Badan Pertanahan Nasional. Fakta terkini memperlihatkan bahwa tanah adat Masyarakat Dayak sudah semakin sempit dan terancam habis diambil alih pihak lain dengan mudah. Pengambilalihan tanah adat Masyarakat Dayak oleh pihak lain semakin tidak terkendali dengan mengatasnamakan pembangunan dalam bentuk kehadiran investasi/investor (HPH, PBS, Tambang), serta proyek transmigrasi.[3] Referensi
|