Daerah pabeanDaerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang kepabeanan. Barang dari luar daerah pabean yang memasuki daerah pabean akan terhutang bea masuk dan wajib menyelesaikan kewajiban pabeannya. Lihat pula |