Cahaya Permata Sejahtera
PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk adalah sebuah perusahaan publik di Indonesia (IDX: UNIT) yang bergerak sebagai perusahaan investasi, terutama di anak usaha yang bergerak dalam bisnis pemintalan benang dan pertekstilan. Berkantor pusat di Menara Palma, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan,[1] perusahaan ini telah beberapa kali mengganti nama dan bidang usaha yang digelutinya. Manajemen
Kepemilikan
Anak usaha
SejarahPerusahaan efekPT Cahaya Permata Sejahtera didirikan pada tanggal 30 Mei 1988 dengan nama PT Aneka Keloladana.[1] Bisnis awalnya adalah menjadi perusahaan efek, dengan menawarkan jasa-jasa seperti penjamin emisi efek,[4] perantara perdagangan efek,[5] maupun penelitian dan penasihat investasi dan keuangan[6] yang dimulai operasionalnya sejak 1992[1] dan berfokus pada klien lokal, terutama individu dan institusional.[7] Di tahun 1996, perusahaan ini mencatatkan aset Rp 1,2 miliar dan pendapatan Rp 77 juta.[8] Pada 26 Februari 2001 nama perusahaan diganti menjadi PT United Capital Indonesia.[1] Tidak lama setelah itu, perusahaan juga melakukan penawaran umum perdana di Bursa Efek Jakarta. Saham yang dilepas ke publik adalah sebesar 95 juta lembar (47,5%) dengan harga penawaran Rp 210/lembar. Proses ini tuntas dengan dicatatkannya saham berkode UNIT (dari singkatan nama perusahaan saat itu) di Bursa Efek Jakarta terhitung sejak 18 April 2002. Direncanakan, dana hasil IPO tersebut akan digunakan untuk beberapa keperluan, seperti pembukaan kantor cabang, modal dan fasilitas perdagangan.[9][10] Di tahun tersebut, selain memiliki kantor pusat dan cabang masing-masing satu buah di Jakarta, PT United Capital Indonesia Tbk juga memiliki kantor cabang di Surakarta dan Yogyakarta, dibantu 35 karyawan. Sedangkan kepemilikannya dipegang oleh Imam Hartono dan Halim Wijono.[5] Memasuki pertengahan 2000-an, dalam perkembangannya perusahaan ini banyak terkena masalah. Di tahun 2004, United Capital tercatat harus terlambat menyampaikan laporan keuangan-nya, dan kemudian dianggap Bapepam-LK berusaha memanipulasi laporan tersebut dengan menggelembungkan angka deposito sebesar Rp 90,35 miliar walaupun dana hasil IPO hanya sebesar kurang lebih Rp 83 miliar. Selain itu, tercatat dana hasil IPO setelah diguakan masih tersisa Rp 2 miliar saja. Data soal deposito perusahaan yang besar itu ternyata tidak dapat dijelaskan asalnya, sehingga Bapepam-LK pada 18 Agustus 2005 sempat membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan manipulasi tersebut.[7][11] Tidak hanya laporan keuangan tahunan 2004, pada November 2005, perusahaan ini juga terlambat menyampaikan laporan keuangannya untuk periode triwulan-III 2005, sehingga diperingatkan BEJ.[12] Pada tahun 2005, UNIT mencatatkan kerugian Rp 307,114 juta, yang naik pada 2006 menjadi Rp 355,938 juta.[6] Perubahan kepemilikan, usaha dan namaPada 30 Januari 2007, nama perusahaan berganti dari PT United Capital Indonesia Tbk menjadi PT Nusantara Inti Corpora Tbk.[1] Kepemilikannya kemudian berubah, menjadi oleh Bloom International Ltd. dan Pacific Capital. Kemudian, perusahaan ini juga dijadikan alat backdoor listing, dengan mengakuisisi 51,9% saham PT Delta Nusantara (berbasis di Yogyakarta, 25 Juni 1988)[1] yang bergerak dalam industri pemintalan benang dan tekstil.[13] Sejak 25 Juni 2007, izin perusahaan ini sebagai perusahaan efek juga sudah dicabut oleh Bapepam-LK,[14] menjadikannya berubah usaha menjadi perusahaan investasi. Meskipun beberapa kali sempat tercatat fluktuatif, seperti naiknya harga sahamnya sehingga menimbulkan perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti pada akhir 2008[15] dan Mei 2011,[16] namun secara umum, status perusahaan ini di Bursa Efek Indonesia bukan termasuk saham blue chip. Kinerja keuangannya secara umum stagnan, dengan pendapatan dari 2009-2016 tidak terlalu naik banyak, masing-masing pada 2009 mencapai Rp 124 miliar dan 2016 mencapai Rp 103 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada ekuitasnya. Sedangkan untuk labanya cenderung merosot, dari 2009 sebesar Rp 3 miliar menjadi Rp 801 juta pada 2016.[17] Perusahaan ini juga sempat merencanakan rights issue senilai Rp 150,84 miliar pada Juli 2009,[18] namun tercatat tidak berjalan.[9] Pada tahun 2019, UNIT mencatatkan penjualan Rp 108 miliar, laba menjadi Rp 31 miliar dan asetnya sebesar Rp 417 miliar.[19] Nama perusahaan sejak 24 Agustus 2020 telah berganti menjadi nama baru, yaitu PT Cahaya Permata Sejahtera Tbk.[20] Sejak 1 Maret 2021, perdagangan saham PT Cahaya Permata Sejahtera sudah dihentikan (suspend) oleh BEI,[21] terutama karena beberapa kali tidak menyampaikan laporan keuangannya tepat waktu.[22][23] Akibat suspensi yang sampai sekarang belum dicabut itu, jika tidak segera diselesaikan hingga 1 Maret 2023, perusahaan ini dapat dihapus pencatatannya dari BEI (delisting).[24] Rujukan
Pranala luar |