Borneo Timur Hindia Belanda

Borneo Timur Hindia Belanda adalah wilayah historis milik Hindia Belanda membawahi wilayah kerajaan-kerajaan pada kawasan timur dan tenggara pulau Kalimantan yang berada di bawah kekuasaan seorang Asisten Residen yang berkedudukan di Samarinda. Pada tahun 1846, Belanda mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur (sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan) bernama H. Von Dewall.[1] Wilayah kekuasaan Asisten Residen tersebut meliputi Kerajaan Kutai, Kerajaan Pasir, Kerajaan Bulungan, Kerajaan Gunung Tabur, Tanjung, Kerajaan Tanah Bumbu (Bangkalaan, Cengal, Manunggul, Sampanahan, Cantung, Buntar-Laut), Kerajaan Pagatan serta county (kabupaten) Tidung dan Kusan; Kusan mulai tahun 1845 memiliki daerah Batulicin dan Pulau Laut. Batulicin sebelumnya merupakan sebagian dari Kerajaan Tanah Bumbu. Belakangan muncul lagi sebuah swapraja yaitu Sabamban (1860).

Rujukan

Kembali kehalaman sebelumnya