Blang Mangat, Lhokseumawe
Kecamatan Blang Mangat lahir berdasarkan peraturan pemerintah RI No : 32 Tahun 1986 yang ditetapkan di Jakarta 14 Agustus 1986 serta dimuat dalam Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 48 Tentang pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe, sebelumnya termasuk dalam wialayah Kabupaten Aceh Utara dan selanjutnya diresmikan oleh Bupati Kepala Daerah TK-II Aceh Utara atas nama Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh pada Tanggal 19 Juli 1988. Dengan perkembangan daerah kemudian lahir Undang-undang nomor 2 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lhokseumawe pada Tanggal 21 Juli 2001 yang ditandatangani oleh Presiden RI H. Abdurrahman Wahid, dimana terdapat 4 Kecamatan termasuk Kecamatan Blang Mangat di dalamnya. ReferensiPranala luar
|