Batang LunangBatang Lunang adalah sebuah sungai yang terdapat di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Batang Lunang berhulu pada kawasan Bukit Barisan dan bermuara di pesisir barat pantai Sumatra di Samudra Hindia. LokasiBatang Lunang berlokasi di Jl. Lintas Padang-Bengkulu, Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.[1] PariwisataJembatan KembarJembatan kembar adalah kumpulan dua jembatan yang berjalan sejajar satu sama lain. Sepasang jembatan kembar sering disebut secara kolektif sebagai jembatan bentang kembar atau jembatan bentang ganda. [2] Jembatan Kembar Lunang ini terletak di Nagari Lunang dan selain menjadi fasilitas dan transportasi. Jembatan Kembar ini juga menjadi batas antara kampung Rantau Ketaka Lunang dan Kampung Medan Jaya Lunang. dibawah Jembatan ini menjadi salah satu titik kumpul ikan larangan nagari Lunang.[3] Rumah Gadang Mande RubiahDahulunya Rumah Gadang Mande Rubiah berada tepat di atas Batang Lunang. Rumah Gadang yang berfungsi sebagai tempat tinggal juga berfungsi sebagai museum penyimpanan benda-benda pusaka warisan Bundo Kanduang. Pada bagian depan dan tengah Rumah Gadang Mande Rubiah difungsikan tempat penyimpanan display dari Museum Rumah Gadang Mande Rubiah. Sedangkan bagian belakang berfungsi sebagai tempat tinggal dari Mande Rubiah. dikarenakan digerus oleh waktu, Batang Lunang kian menyusut hingga menjadi aliran sungai di belakang Rumah Gadang Mande Rubiah.[4] Ikan LaranganIkan Larangan ini terletak dibeberapa titik di Nagari Lunang, salah satunya ialah di Jembatan Kembar Nagari Lunang. Ikan larangan merupakan sebuah mitologi masyarakat Minangkabau tentang ikan yang dilarang untuk ditangkap, dipancing, atau dimakan karena konon ceritanya siapa yang memakan ikan tersebut akan terkena musibah, entah itu sakit aneh, perut menjadi besar (buncit), ataupun musibah lainnya. Ikan larangan ini bisa dimakan saat hari-hari tertentu saja seperti pada hari acara adat ataupun hari besar keagamaan. Ikan larangan pada hari-hari biasa tidak boleh ditangkap, apabila kedapatan orang yang menangkap akan mendapat sanksi social seperti ejekan atau sindiran dari penduduk sekitar. Mengenai kutukan akibat mengambil ikan larangan sembarangan sebenarnya hanya mitos belaka agar penduduk yang berada di sekitar sungai atau perairan ikan larangan merasa bertanggungjawab untuk menjaga dan mengingatkan kepada generasi muda agar mereka merasa enggan dan takut untuk melanggarnya.[5][6] Ikan larangan akan dibuka bebas untuk umum beberapa kali dalam setahun atau dalam periode waktu tertentu. Penduduk dipersilahkan untuk menangkap ikan menggunakan jala atau tangan kosong, hasil tangkapan bisa dikonsumsi beramai-ramai dan sebagian akan dijual untuk kepentingan bersama, seperti memperbaiki jalan sekitar atau pembangunan tempat ibadah.[7] Ikan Larangan di Batang Lunang telah dilepaskan dalam dua periode.
Referensi
|