Banjarharja, Kalipucang, Pangandaran
GeografisLetak geografis desa Banjarharja berada di sebelah utara wisata pantai Pangandaran. Desa ini mempunyai kondisi topografi yang berbukit dengan kemiringan tanah rata-rata 25%-35%, dan berada pada ketinggian 700 mdpl, beriklim sejuk rata-rata suhu 28 oC - 32 oC serta curah hujan yang cukup tinggi rata-rata 3500-4000 mm/tahun. Guna peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan yang berdaya guna, berhasil, dan bersih serta bertanggungjawab maka perlu melaksanakan akuntabilitas kinerja Pemerintahan Desa Banjarharja. Secara administrasi, desa Banjarharja masuk dalam wilayah kecamatan Kalipucang, kabupaten Pangandaran, yang merupakan salah satu desa pegunungan/perbukitan. Batas Wilayah DesaDesa Banjarharja yang masuk dalam wilayah Kecamatan Kalipucang Kabupaten Pangandaran memiliki batas-batas sebagai berikut:
Jumlah Wilayah DusunJumlah wilayah Ke-dusunan ada 3 (tiga) Dusun yang terdiri dari: a. Dusun Bulakbanjar, terdiri dari 5 (lima) RW dan 15 (limabelas) RT; b. Dusun Sindangsari, terdiri dari 6 (enam) RW dan 15 (limabelas) RT; c. Dusun Sindangkasih, terdiri dari 6(enam) RW dan 17 (tujuhbelas)RT. DemografisDesa Banjarharja pada awal tahun 2015, memiliki 2.484 Kepala Keluarga (KK), dengan jumlah Penduduk 7.582 jiwa, yang terdiri dari 3.773 laki-laki dan 3.809 perempuan, dengan rata-rata setiap keluarga terdiri dari 3 anggota keuarga. Kelembagaan dan Organisasi
a. Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa Banjarharja terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparatur Desa Banjarharja yaitu Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi/Kaur, Kepala Dusun, dan Staf / Operator b. Lembaga Desa Lembaga di Desa Banjarharja, adalah: 1) Lembaga Pemeberdayaan Masyarakat Desa (LPM Desa); Merupakan Lembaga Desa yang berkonsentrasi pada pembangunan fisik dan sebagai lembaga perencana pembangunan desa. 2) Rukun Tetangga (RT); Adalah lembaga desa yang bertugas membantu pelaksanaan pemerintahan. 3) Rukun Warga (RW); Merupakan lembaga desa yang bertugas mengkoodinir RT dieilayahnya. 4) Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK); Merupakan lembaga desa yang bertugas memberdayaakan kaum perempuan dan menangani kesehatan ibu dan anak serta tim Keluarga Berencana di tingkat desa. 5) Karangtaruna; Lembaga Desa yang berkonsentrasi dalam kegiatan kepemudaan baik dibidang olahraga, kesenian, dan kegiatan lainya tentang kepemudaan. 6) Pagergunung; Merupakan lembaga desa yang bergerak dibidang peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, kehutanan, dan perkebunan 7) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Lembaga desa yang berpungsi sebagai tim keamanan dan ketertiban serta tim penaggulangan bencana. 8) Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam (LP2A) / MUI; Suatu lembaga desa yang mengurusi dan menangani kegiatan bidang ke agamaan dan pendidikan Agama Islam. c. Organisasi Sosial Keagamaan.
d.Organisasi Kemasyarakatan.
Prioritas Pembangunan Skala Desa1. Bidang Pengembangan Wilayah a. Perkerasan jalan desa. b. Perbaikan jalan lingkungan serta jalan gang. c. Pembangunan jembatan, sekung dan saluran air/irigasi. 2. Bidang Ekonomi a. Kegiatan simpan pinjam perempuan (SPP) b. Kegiatan ekonomi masyarakat 3. Bidang Sosial Buadaya a. Bantuan kegiatan posyandu. b. Bantuan siswa miskin. c. Santuan anak yatim.piatu (pakir miskin). d. Bantuan kegiatan sosial PHBN / PHBI e. Santuan bencana kejadian. Prioritas Pembangunan Skala KabupatenPrioritas program pembangunan sekala kecamatan/ kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan ril masyarakat Desa Banjarharja tetapi pemerintahan desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini diebabkan pertama kegiatan tersebut secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga secara sumberdaya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainya. Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawah melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musbangcam) oleh delegasi peserta Desa yang dipilih secara partisipatif pada forum tersebut dan ditetapkan dengan Keputusan Camat. ReferensiPranala luar
|