Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan atau biasa disingkat menjadi BPMP, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang bertugas melaksanakan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing.[1]

Tugas dari organisasi ini meliputi pelaksanaan pemetaan dan peningkatan mutu, pengembangan model penjaminan, serta supervisi dan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat.

Sejarah

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1991 dengan nama Balai Penataran Guru (BPG) yang bertugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan terhadap guru yang ada di wilayah kerjanya masing-masing. Pada tahun 2003, organisasi ini diubah menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) dengan tugasnya juga diubah menjadi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di wilayah kerjanya masing-masing. Pada tahun 2007, nama dari organisasi ini disempurnakan menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).[2].

Pada tahun 2022, pasca digabungnya Ditjen PAUD Dikmas dengan Ditjen Dikdasmen untuk membentuk Ditjen PAUD Dikdasmen, BP PAUD dan Dikmas yang ada di tiap provinsi juga digabung ke dalam LPMP yang ada di tiap provinsi. Nama LPMP kemudian diubah menjadi Balai (Besar) Penjaminan Mutu Pendidikan (B/BPMP).[1]

Daftar

Hingga akhir tahun 2023, terdapat 5 unit BBPMP dan 29 unit BPMP yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:

Nama Lokasi Tautan
BBPMP Provinsi Sumatera Barat Padang [1]
BBPMP Provinsi Jawa Barat Bandung Barat [2]
BBPMP Provinsi Jawa Tengah Semarang [3]
BBPMP Provinsi Jawa Timur Surabaya [4]
BBPMP Provinsi Sulawesi Selatan Makassar [5]
BPMP Provinsi Aceh Aceh Besar [6]
BPMP Provinsi Sumatera Utara Medan [7]
BPMP Provinsi Riau Pekanbaru [8]
BPMP Provinsi Kepulauan Riau Bintan [9]
BPMP Provinsi Jambi Jambi [10]
BPMP Provinsi Bengkulu Bengkulu [11]
BPMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pangkalpinang [12]
BPMP Provinsi Sumatera Selatan Ogan Ilir [13]
BPMP Provinsi Lampung Bandar Lampung [14]
BPMP Provinsi Banten Lebak [15]
BPMP Provinsi D.K.I. Jakarta Jakarta Selatan [16]
BPMP Provinsi D.I. Yogyakarta Sleman [17]
BPMP Provinsi Bali Denpasar [18]
BPMP Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram [19]
BPMP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang [20]
BPMP Provinsi Kalimantan Barat Pontianak [21]
BPMP Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya [22]
BPMP Provinsi Kalimantan Selatan Banjarbaru [23]
BPMP Provinsi Kalimantan Timur Samarinda [24]
BPMP Provinsi Kalimantan Utara Bulungan [25]
BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari [26]
BPMP Provinsi Sulawesi Utara Minahasa [27]
BPMP Provinsi Sulawesi Tengah Palu [28]
BPMP Provinsi Sulawesi Barat Majene [29]
BPMP Provinsi Gorontalo Gorontalo [30]
BPMP Provinsi Maluku Ambon [31]
BPMP Provinsi Maluku Utara Halmahera Tengah [32]
BPMP Provinsi Papua Jayapura [33]
BPMP Provinsi Papua Barat Manokwari [34]

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 1 Agustus 2024. 
  2. ^ "Sejarah". Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur. Diakses tanggal 1 Agustus 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya