Balai Besar Wilayah Sungai Citarum

Balai Besar Wilayah Sungai Citarum atau biasa disingkat menjadi BBWS Citarum, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang bertugas mengelola sumber daya air di Wilayah Sungai (WS) Citarum. Organisasi ini berkantor pusat di Rancasari, Bandung, Jawa Barat.[1]

Tugas organisasi ini meliputi penyusunan program, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam rangka konservasi dan pendayagunaan sumber daya air, serta pengendalian daya rusak air pada sungai, pantai, bendungan, danau, situ, embung dan tampungan air lainnya, irigasi, rawa, tambak, air tanah, air baku, serta pengelolaan drainase utama perkotaan di WS Citarum.[2]

Sejarah

Saluran Irigasi Tarum Barat

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1970 sebagai bagian dari Otorita Jatiluhur dengan nama Badan Pelaksana Proyek Irigasi Jatiluhur (Prosijat) yang bertugas mengembangkan saluran-saluran irigasi guna memanfaatkan air yang tertampung di Waduk Jatiluhur. Pada tahun 1987, Prosijat dipisah dari Otorita Jatiluhur dan namanya diubah menjadi Badan Pelaksana Proyek Serbaguna Jatiluhur (PSJ) untuk juga mengembangkan infrastruktur sumber daya air selain saluran irigasi. Kementerian Pekerjaan Umum lalu juga membentuk Badan Pelaksana Proyek Perbaikan dan Pengaturan Sungai Citarum Hulu (PPS Citarum Hulu). Pada tahun 1994, PSJ digabung dengan PPS Citarum Hulu untuk membentuk Badan Pelaksana Proyek Induk Pengembangan Wilayah Sungai Citarum (PIPWS Citarum).[1] Pasca diterapkannya otonomi daerah di Indonesia, pada tahun 2006, nama organisasi ini diubah menjadi seperti sekarang.[3]

Kelolaan

Salah satu tugas dari organisasi ini adalah mengelola bendungan dan daerah irigasi di WS Citarum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain adalah daerah irigasi dengan luas baku minimal 3.000 hektar.

Daerah irigasi

Akuaduk Sukarama di Cianjur pada dekade 1910-an

Operasional dan pemeliharaan daerah irigasi di WS Citarum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diperbantukan kepada pemerintah daerah, sementara perbaikannya tetap dilakukan oleh organisasi ini. Daerah irigasi tersebut meliputi[1]:

  1. Daerah Irigasi Jatiluhur (239.148 hektar)
  2. Daerah Irigasi Cipancuh (6.318 hektar)
  3. Daerah Irigasi Cihea (5.484 hektar)
  4. Daerah Irigasi Cileuleuy (5.378 hektar)
  5. Daerah Irigasi Cipamingkis (4.591 hektar)
  6. Daerah Irigasi Leuwinangka (4.387 hektar)

Selain itu, karena berkantor pusat di Jawa Barat, organisasi ini juga ditugaskan untuk mengelola sejumlah daerah irigasi di Jawa Barat yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi terletak di luar WS Citarum. Operasional dan pemeliharaan daerah irigasi tersebut diperbantukan kepada pemerintah daerah, sementara perbaikannya tetap dilakukan oleh organisasi ini. Daerah irigasi tersebut meliputi[1]:

  1. WS Cisadea-Cibareno
    1. Daerah Irigasi Cikaranggeusan (4.038 hektar)
    2. Daerah Irigasi Ciletuh (3.378 hektar)

Bendungan

Bendungan yang ada di WS Citarum meliputi[1]:

Operasional dan pemeliharaan Bendungan Jatiluhur, Bendungan Cipancuh, dan Bendungan Sidawarna dilakukan oleh Jasa Tirta II, sementara operasional dan pemeliharaan empat bendungan lain dilakukan oleh PLN. Walaupun begitu, perbaikan terhadap semua bendungan di atas tetap dilakukan oleh organisasi ini.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c d e "Profil". BBWS Citarum. 2021. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-02-17. Diakses tanggal 15 Februari 2023. 
  2. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juli 2023. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26/PRT/M/2006" (PDF). JDIH Kementerian Umum Dan Perumahan Rakyat. Diakses tanggal 21 Juli 2023. 
Kembali kehalaman sebelumnya