Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat BP Bintan) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.[1] Referensi
Pranala luar |