Bababinanga, Duampanua, Pinrang

Bababinanga
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Selatan
KabupatenPinrang
KecamatanDuampanua
Kode Kemendagri73.15.06.2014 Edit nilai pada Wikidata


Bababinanga adalah sebuah desa yang terletak di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Luas wilayah Desa Bababinanga adalah 18,31 km2 dan terbagi menjadi 3 dusun. Lokasi Desa Bababinanga terletak di hilir sungai Saddang yang memiliki salah satu muara sungai terhubung ke Selat Makassar.

Jumlah penduduk Desa Bababinanga pada tahun 2023 sebanyak 1.214 jiwa. Pada tahun 2023, kepadatan penduduk di Desa Bababinanga hanya 66-67 jiwa per km2. Penduduk Desa Bababinanga sebagian besar bekerja sebagai petani tambak dengan hasil panen berupa udang windu. Jenis bencana yang sering terjadi di Desa Bababinanga ialah banjir.

Wilayah administratif

Luas wilayah Desa Bababinanga adalah 18,31 km2 atau 6,28% dari luas wilayah Kecamatan Duampanua.[1] Wilayahnya terbagi menjadi tiga dusun.[2] Ibu kota Desa Bababinanga terletak di Dusun Cilallang.[3]

Geografi

Desa Bababinanga terletak di hilir sungai Saddang.[4] Lokasi Desa Bababinanga menjadi salah satu desa di Kabupaten Pinrang yang menjadi muara bagi salah satu dari dua belahan anak sungai Saddang yang alirannya berakhir di Selat Makassar.[5]

Penduduk

Jumlah penduduk Desa Bababinanga pada tahun 2023 sebanyak 1.214 jiwa.[6] Pada tahun 2023, kepadatan penduduk di Desa Bababinanga menjadi yang terendah se-Kecamatan Duampanua. Rata-rata kepadatan penduduk di Desa Bababinanga adalah 66,3 jiwa tiap kilometer persegi. Jadi setiap kilometer persegi di Desa Bababinanga, terdapat penduduk sebanyak 66–67 jiwa.[7]

Perekonomian

Pada tahun 2021, Desa Bababinanga berhasil memanen udang windu hasil pembesaran sebanyak 205.000 ekor. Total berat udang windu hasil panen mencapai 285,1 kg.[8] Desa Bababinanga telah memiliki badan usaha milik desa bernama Badan Usaha Milik Desa Bababinanga (BUMDes Bababinanga). Jenis usaha yang diadakan oleh BUMDes Bababinanga antara lain penyediaan jasa perahu penyeberangan, perdagangan pupuk dan pertamini.[9]

Pada tahun 2017, mulai diadakan kegiatan pertambangan di Desa Bababinanga oleh perusahaan bernama Alam Sumber Rezeki. Namun karena penduduk Desa Bababinanga menolak kegiatan penambangan, maka Alam Sumber Rezeki memindahkan kegiatan penambangannya ke Desa Paria.[10]

Kemasyarakatan

Di Desa Bababinanga terdapat lembaga pemberdayaan masyarakat bernama Lembaga Kemasyarakatan Desa Bababinanga.[11] Desa Bababinanga masih tercatat melestarikan budaya berupa mappalili atau tudang sipulung hingga tahun 2022.[12]

Bencana alam

Desa Bababinanga menjadi lokasi berkumpulnya air dari aliran sungai Saddang yang menuju ke Selat Makassar. Air ini berasal dari tiga kabupaten yang menjadi hulu Sungai Saddang yaitu dari Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara. Lokasi Desa Bababinanga menjadikan wilayahnya rawan terjadi banjir.[13] Pada tahun 2010, Desa Bababinanga terkena banjir sehingga lahan tambak milik penduduk Desa Bababinanga di muara sungai Saddang menjadi berkurang akibat pengikisan tanah.[14] Karenanya, dibangun tanggul sebagai pencegahan terjadinya banjir.[13] Pada tahun 2013, hujan yang berlangsung selama empat hari tanpa henti di Kabupaten Toraja Utara membuat tanggul di Desa Bababinanga jebol karena banjir.[13]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ Kaharuddin dan Zhafiri 2024, hlm. 7.
  2. ^ Kaharuddin dan Zhafiri 2024, hlm. 17.
  3. ^ Kaharuddin dan Zhafiri 2024, hlm. 9.
  4. ^ "Adaptation Story: Indonesia" (PDF). Adaptation Fund (dalam bahasa Inggris). Mei 2023. 
  5. ^ Saputra, dkk. 2022, hlm. 99.
  6. ^ Kaharuddin dan Zhafiri 2024, hlm. 25.
  7. ^ Kaharuddin dan Zhafiri 2024, hlm. 23.
  8. ^ Asbar, dkk. (2021). Pengembangan Udang Windu untuk Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Baru dan Peningkatan Daya Saing Komoditas Unggulan Sulawesi Selatan (PDF). Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 83. 
  9. ^ Dinas PMD Kabupaten Pinrang 2022, hlm. 48.
  10. ^ Hasibuan, Edi Saputra (2020). Tim RGP, ed. Viral Polisi di Media Sosial: Antara Fakta dan Kontrol Sosial (PDF). Depok: Murai Kencana. hlm. 140. ISBN 978-602-1288-64-1. 
  11. ^ Dinas PMD Kabupaten Pinrang 2022, hlm. 30-31.
  12. ^ Dinas PMD Kabupaten Pinrang 2022, hlm. 32-33.
  13. ^ a b c Saputra, dkk. 2022, hlm. 13.
  14. ^ Saputra, dkk. 2022, hlm. 15.

Daftar pustaka

Kembali kehalaman sebelumnya