Asuransi kendaraanAsuransi kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana risiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban. Jenis Asuransi KendaraanAsuransi MobilAsuransi mobil adalah jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan hingga kerusakan yang mungkin dialami kendaraan roda empat, pengemudi, dan penumpang saat berkendara. Asuransi mobil dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi umum Indonesia (AAUI) dengan nilai pertanggungan ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi sesuai dengan jenis kerusakannya. Asuransi mobil bisa digunakan untuk mobil baru maupun mobil bekas. Bentuk pertanggungan asuransi mobil terbagi menjadi dua, yakni asuransi all risk dan asuransi total loss only (TLO). Kedua jenis pertanggungan tersebut akan memengaruhi besar premi asuransi mobil. Selain itu, premi asuransi mobil juga ditentukan oleh faktor wilayah tertanggung dan harga mobil.[1] Asuransi MotorAsuransi motor adalah pertanggungan yang diberikan oleh perusahaan asuransi atas kerusakan atau kerugian yang dialami kendaraan bermotor. Pertanggungan diberikan ketika motor mengalami risiko kerusakan akibat tabrakan, tergelincir, kebakaran, pencurian, hingga perbuatan jahat. Selain itu, asuransi motor juga menjamin pertanggung jawaban hukum terhadap pihak ketiga yang dirugikan. Jenis Perlindungan
Jaminan ganti rugi/biaya perbaikan atas kehilangan/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI). (Usia Maks. 8 tahun)[2]
Jaminan ganti rugi atas kehilangan/kerusakan total pada kendaraan akibat dari kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. (mengacu pada PSAKBI) (Usia Maks. 15 tahun)
Jaminan ganti rugi atas kerugian yang diakibatkan oleh alam, (tsunami, banjir, gempa bumi, gunung meletus, badai, tanah longsor) maupun akibat kejadian huru-hara, kerusuhan dan terorisme. Untuk mendapatkan manfaat perluasan jaminan asuransi diberlakukan tambahan biaya premi sesuai dengan perjanjian yang sudah di tentukan. Referensi
|