Asuransi Parolamas

Sejarah

Asuransi Parolamas adalah sebuah asuransi yang berdiri sejak 1964.

  • 1964:PT Asuransi Parolamas didirikan pada tanggal 23 Maret 1964, akta Notaris Julian Nimrod Siregar SH., No. 66 Modal Dasar Rp. 10.000.000,-. Bergerak pada seluruh jenis produk asuransi kerugian.
  • 1975:PT Asuransi Parolamas diambil alih oleh Bp. Syarifuddin Harahap dan Otto Sigar,akta Notaris Paul Tamara SH., No.1/75 Modal Dasar Rp. 200.000.000,. Bergerak khusus pada bidang asuransi kendaraan bermotor.
  • 1978:PT Asuransi Parolamas melayani seluruh jenis produk asuransi kerugian.
  • 1989:12 Desember 1989 melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Asuransi Parolamas menambah modal dasar menjadi Rp. 5.000.000.000,- dengan modal setor Rp.3.000.000.000,- akta Notaris GT. Alamsyah Harahap, No.21/88. Sesuai dengan ketentuan SK Menteri Keuangan No.1249/KMK.013/1988.
  • 1999:Sesuai dengan RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 28 Oktober 1999,modal dasar dinaikkan menjadi Rp.12.000.000.000,- akta Notaris Ny. Toeti Juniarto SH., No.33/99.
  • 2000:Sesuai dengan RUPS(Rapat Umum Pemegang Saham) tanggal 18 Oktober 2000 modal dasar dinaikkan menjadi Rp.25.000.000.000,- dan modal setor menjadi Rp.

10.500.000.000,- akta Notaris Ny. Toeti Juniarto SH., No. 40/2002. Dengan komposisi pemegang saham sebagai berikut:

    • Syarifuddin Harahap 51,80%
    • T. Raffli Rachman 44,38%
    • Lainnya 3,82%
  • 2007:Demi menghadapi tuntutan persaingan dan guna memenuhi tuntutan perundang-undangan mengenai modal sendiri yang akan mencapai Rp. 100 miliar, maka pemegang saham sepakat untuk menaikkan modal dasar perusahaan menjadi Rp. 100 miliar dengan modal setor ditingkatkan menjadi Rp.25 miliar.
  • 2010:20 September 2010 dipenuhi modal Rp. 100 miliar.

Produk

  • Asuransi Pengangkutan
  • Asuransi Kendaraan Bermotor
  • Asuransi Alat-Alat Berat
  • Asuransi Kecelakaan Diri
  • Asuransi Kebongkaran
  • Asuransi Uang Dalam Brankas
  • Asuransi Uang Dalam Pengiriman
  • Asuransi Konstruksi
  • Asuransi Mesin Kontraktor
  • Asuransi Kerusakan Mesin-Mesin
  • Asuransi Rangka Kapal Laut
  • Asuransi Pemasangan Mesin
  • Asuransi Peralatan Elektronik
  • Asuransi Hole In One
  • Asuransi Tanggung Gugat
  • Suverty Bond
  • Asuransi Kebakaran
  • Asuransi Pesawat Terbang

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya