Arsan Latif
Drs. Arsan Latif, M.Si. (lahir 31 Maret 1969) adalah seorang birokrat Indonesia kelahiran Sidrap, Sulawesi Selatan. Ia mula-mula menjabat sebagai lurah di Kabupaten Sidrap. Kemudian, ia diangkat menjadi Sekretaris Camat di Sidrap. Kemudian, ia diangkat menjadi Kasubdit Barang Milik Daerah, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri. Ia kemudian diangkat menjadi Kasubdit Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri, Direktur Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Pada 2023, ia diangkat menjadi Penjabat Bupati Bandung Barat.[1] Pada 5 Juni 2024 Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat yang di tetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan langsung dicopot dari jabatan Pj. Bupati Bandung Barat pada 6 Juni 2024.[2] Riwayat Pekerjaan[3]
Kasus KorupsiPada 5 Juni 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat berdasarkan surat perintah penyidikan Kejati Jabar bernomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024, Kemudian, surat penetapan tersangka (Pidsus-18) Kajati Jabar bernomor TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024.[4] Arsan Latif diduga melakukan korupsi bukan pada jabatan sebagai Pj. Bupati Bandung Barat, tetapi saat menjabat sebagai Inspektur IV Itjen Kemendagri.[5] Arsan Latif menjadi tersangka keempat setelah penetapan tersangka yaitu Maya sebagai Ketua Pokja dan Kuasa Direktur PT. Purna Graha Abadi Andi Nurmawan yang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 dan Irfan Nur Alam pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024.[6] Irfan Nur Alam merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka sekaligus anak kandung dari Bupati Majalengka saat itu Karna Sobahi.[7] Arsan Latif ditengarai aktif menginisiasi penyusunan regulasi agar mengarahkan PT PGA sebagai pemenang lelang proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Majalengka. Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah. Tapi, Arsan Latif disebut tidak memasukan ketentuan persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Atas perannya, Arsan Latif ditengarai mendapatkan setoran sejumlah uang yang ditransfer langsung ke rekening pribadi maupun keluarganya. Uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam melalui tersangka Andi Nurmawan. Atas perbuatannya, Arsan Latif dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[8] Referensi
|