Ambulans

Sebuah Ambulans milik Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Sebuah Ambulans di Indonesia
Ambulans PMI

Ambulans adalah kendaraan yang dilengkapi peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan.[1] Istilah "Ambulans" digunakan untuk menerangkan kendaraan yang digunakan untuk membawa peralatan medis kepada pasien di luar rumah sakit atau memindahkan pasien ke rumah sakit lain untuk perawatan lebih lanjut. Secara eksterior, kendaraan ini dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas.

Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain Pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.

Jenis-jenis ambulans misalnya Ambulans Rumah sakit pemerintah atau swasta, Ambulans Paramedis, Ambulans PMI, Ambulans Puskesmas, Ambulans Pemadam kebakaran, Ambulans Klinik, dan Ambulans SAR/Basarnas, Ambulans Helikopter dan bahkan Ambulans Pesawat untuk umum.

Tulisan "AMBULANCE" yang terbalik di depan kendaraan ini tujuanya agar pengemudi kendaraan didepan ambulans bisa membaca tulisan "Ambulance" dari kaca spion untuk bisa memberi laluan di jalan.

Sejarah

Sebuah Ambulans dan perawat serta pasien yang hendak dimasukan ke Ambulans pada masa penjajahan Belanda di Indonesia

Istilah Ambulans berasal dari bahasa Latin Ambulare berarti berjalan atau bergerak yang merujuk pada perawatan saat pasien dipindahkan dengan kendaraan. Istilah ini awalnya mengartikan rumah sakit bergerak yang dipakai dalam militer pada masa lampau.

Hak ambulans

Sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuannya yaitu:

  1. Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Kendaraan Polisi yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, di mana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
  2. Ketiga kendaraan darurat tersebut mempunyai keistimewaan untuk bisa melanggar rambu-rambu lalulintas seperti melawan arus lalu-lintas, menerobos lampu merah, melewati jalur busway, dll pada kondisi darurat dan tidak boleh di ganggu oleh pengemudi lainya.
  3. Seluruh pengemudi lalu-lintas yang melihat dan mendengar sirene atau lampu-lampu dari kendaraan darurat tersebut wajib berusaha memberi jalan walaupun pada kondisi kemacetan lalulintas. Jika tidak memungkinkan, pengemudi wajib berusaha semaksimal mungkin untuk minggir dan memberi jalan.
  4. Dilarang keras menghadang, mengabaikan, dan mengganggu perjalanan ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas untuk menyelamatkan nyawa.
  5. Selain keperluan tertentu, dilarang membuntuti atau mengikuti ketiga kendaraan darurat tersebut dalam melaksanakan tugas guna melewati kemacetan atau cari jalan cepat, karena dapat membahayakan dan menyelakai kendaraan darurat tersebut jika terjadi rem mendadak, dll.

Desain dan konstruksi

Peralatan

Interior ambulans unit perawatan intensif bergerak (MICU) dari ambulans di Graz, Austria
Empat tahap penerapan pada lift ekor ambulans

Selain peralatan yang digunakan untuk perawatan pasien, ambulans dilengkapi dengan berbagai peralatan tambahan yang digunakan untuk memfasilitasi perawatan pasien. Ini mencakup:

  • Radio dua arah – Salah satu alat terpenting dalam layanan medis darurat modern karena untuk memberi kabar ke ambulans, dan memungkinkan kru untuk menyampaikan informasi ke kontrol atau ke rumah sakit (misalnya pesan prioritas ASHICE untuk mengabarkan rumah sakit tentang kedatangan pasien kritis yang akan datang.)[2][3] Baru-baru ini banyak layanan di seluruh dunia telah berpindah dari perangkat analog tradisional UHF/VHF, yang dapat dipantau secara eksternal, ke sistem digital yang lebih aman, seperti seperti yang bekerja pada sistem GSM, seperti TETRA.[4]
  • Terminal data seluler – Beberapa ambulans dilengkapi dengan terminal data seluler (mobile data terminals/MDT), yang terhubung secara nirkabel ke komputer pusat di pusat kendali. Terminal ini dapat berfungsi sebagai pengganti atau di samping radio dua arah dan dapat digunakan untuk menyampaikan rincian pekerjaan kepada kru, dan dapat mencatat waktu kru bergerak ke pasien, tiba, dan meninggalkan tempat kejadian, atau memenuhi kebutuhan lainnya yang berbasis komputer.[5]
  • Kamera CCTV – Beberapa ambulans kini dilengkapi dengan kamera video untuk merekam aktivitas baik di dalam maupun di luar kendaraan. Mereka mungkin juga dilengkapi dengan fasilitas perekaman suara. Ini digunakan sebagai bentuk perlindungan dari kekerasan terhadap kru ambulans,[6] atau dalam beberapa kasus (tergantung hukum setempat) untuk membuktikan atau menyangkal kasus di mana seorang anggota kru dituduh melakukan malapraktik.
  • Pencahayaan trauma – Selain pencahayaan kerja normal, ambulans dapat dilengkapi dengan pencahayaan khusus (seringkali biru atau merah) yang digunakan saat pasien menjadi fotosensitif.
  • Penyejuk udara – Ambulans sering kali dilengkapi dengan penyejuk udara (AC) terpisah untuk melayani area kerja dari yang melayani kabin. Ini membantu untuk mempertahankan suhu yang sesuai untuk setiap pasien yang dirawat tetapi juga dapat menampilkan fitur tambahan seperti menyaring patogen dari udara.
  • Perekam data – Ini sering ditempatkan di ambulans untuk merekam informasi seperti kecepatan, daya pengereman dan waktu, aktivasi peringatan darurat aktif seperti lampu dan sirene, serta penggunaan sabuk pengaman. Ini sering digunakan dalam koordinasi dengan unit GPS.

Kendaraan serupa

  • Puskesmas keliling yang ada di Indonesia juga merupakan kendaraan Ambulans yang memiliki tugas dan kegunaan yang sama sebagai transportasi kendaraan medis kesehatan gawat darurat dan untuk mengangkut orang cedera atau sakit ke tempat perawatan.
  • Mobil jenazah nama lainya: Kereta Jenazah atau Kereta Merta adalah kendaraan untuk mengangkut jenazah. Prioritas dan haknya juga sama dengan Ambulans pada saat di lalu-lintas. Mobil jenazah tentu kegunaanya berbeda dengan Ambulans karena tidak difasilitasi dengan alat-alat medis dan p3k.

Galeri

Lihat pula

Referensi

  1. ^ https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/ambulans
  2. ^ "Emergency Ambulance Service, Inc. Home Page - News Annoncement - Emergency Provides Each of its EMT's with Push-to-Talk Hand-held Portable Radios to Improve Employee Safety". web.archive.org. 2007-09-27. Archived from the original on 2007-09-27. Diakses tanggal 2022-02-13. 
  3. ^ "CNN - New technology closes gap between accident victims and ER - April 7, 1999". www.cnn.com. Diakses tanggal 2022-02-13. 
  4. ^ "Motorola and Tetra Ireland Consortium Deliver National Public Safety Network" (PDF). Motorola. Archived from the original on 2012-09-16. Diakses tanggal 2022-02-13. 
  5. ^ [Public_Safety.aspx "MDT Market Sectors"] Periksa nilai |url= (bantuan). Microbus. 
  6. ^ "CCTV to protect ambulance staff" (dalam bahasa Inggris). 2004-07-26. Diakses tanggal 2022-02-13. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya