AmalgamasiAmalgamasi adalah perkawinan antarras atau antarsuku yang memiliki ciri fisik yang berbeda, sehingga menjadi satu rumpun. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan akomodasi pada dua kelompok sosial yang berbeda. Pada masa lampau, kerajaan-kerajaan saling menjalin hubungan politik melalui amalgamasi.[1] Sebuah bangsa baru dapat terbentuk setelah terjadi amalgamasi antara dua etnis atau dua ras yang berbeda.[2] Amalgamasi dapat terwujud apabila kelompok masyarakat sudah terintegrasi dengan baik dan teratur. Selain itu, sikap keterbukaan dan interaksi yang baik dari masing-masing pihak antara masyarakat tempatan dengan masyarakat etnik di Indonesia.[3] Penggunaan istilahistilah kuno sekarang sebagian besar untuk perkawinan dan antar pembiakan dari etnik yang berbeda atau ras. Di dunia berbahasa Inggris, istilah ini digunakan dalam abad kedua puluh. Di Amerika Serikat, sebagian diganti setelah 1863 dengan istilah perkawinan antara suku atau bangsa. Sementara itu, istilah amalgamasi bisa mengacu pada antar pembiakan yang berbeda putih maupun etnis non-putih, istilah perkawinan antara suku atau bangsa dimaksud antar pembiakan khusus untuk kulit putih dan non-putih, terutama Afrika-Amerika.[4] Penggabungan istilah ini berasal dari metalurgi. Ini telah dikaitkan dengan metafora dari melting pot, yang juga berasal dari AS, dan yang menggambarkan asimilasi dan perkawinan antar budaya dari etnik yang berbeda. Perkawinan antar kulit putih dengan Amerika dan Afrika, dengan tingkat lebih rendah, non-putih itu sampai saat ini tidak disukai sosial di Amerika Serikat, meskipun sejarah panjang penghubung informal antara laki-laki kulit putih dan wanita kulit putih selama bertahun-tahun perbudakan dan setelah emansipasi. Sampai tahun 1967, perkawinan antar-ras dilarang di banyak negara bagian Amerika Serikat melalui undang-undang anti-perkawinan antara suku atau bangsa. SyaratPeristiwa amalgamasi sangat sulit terjadi dalam suatu masyarakat. Amalgamasi dapat terjadi jika terdapat dua kelompok etnis atau kelompok ras dengan kedudukan yang sangat berbeda. Satu kelompok etnis bertindak sebagai penguasa, sedangkan satu kelompok etnis lainnya sebagai bawahan penguasa. Amalgamasi dapat terjadi pada kondisi kesetaraan kedudukan antara kelompok etnis penguasa dan bawahan. Kelompok etnis penguasa memberikan kesetaraan secara sukarela ataupun memaksa kelompok bawahan. Kelompok penguasa memiliki keunggulan dan jumlah anggota yang melebihi kelompok bawahan, sehingga kelompok bawahan harus menerima keputusan dari kelompok penguasa demi menghindari ancaman bahaya.[5] Referensi
Daftar pustaka
|