Al-Qasim bin Muhammad

Infobox orangAl-Qasim bin Muhammad

Edit nilai pada Wikidata
Nama dalam bahasa asli(ar) القاسم بن محمد بن أبي بكر Edit nilai pada Wikidata
Biografi
Kelahiran660 (Kalender Masehi Gregorius) Edit nilai pada Wikidata
Madinah Edit nilai pada Wikidata
Kematian730 (Kalender Masehi Gregorius) Edit nilai pada Wikidata (69/70 tahun)
Data pribadi
AgamaIslam Edit nilai pada Wikidata
Kegiatan
SpesialisasiFikih dan tafsir al quran Edit nilai pada Wikidata
PekerjaanFaqih, muhaddith (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
Murid dariAbdullah bin Abbas dan Safiyya bint Abi-Ubayd (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
MuridSaad bin Ibrahim al-Zuhri (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
Keluarga
AnakFarwah bint al-Qasim (en) Terjemahkan, ʻAbd al-Raḥman ibn al-Qāsim (en) Terjemahkan Edit nilai pada Wikidata
AyahMuhammad bin Abu Bakar Edit nilai pada Wikidata
KerabatMuhammad al-Baqir (son-in-law (en) Terjemahkan) Edit nilai pada Wikidata

Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar (bahasa Arab: القاسم بن محمد بن أبي بكر, wafat k. 106 H/724-725 M) adalah seorang ulama dari golongan tabi'in, dan ahli fiqih ternama yang termasuk dalam Tujuh Fuqaha Madinah.[1][2][3]

Al-Qasim adalah cucu dari sahabat Nabi Abu Bakar ash-Shiddiq. Ayahnya adalah Muhammad bin Abu Bakar, sedangkan ibunya salah seorang dari putri Yazdegerd III, penguasa terakhir Kekaisaran Persia Sassania yang ditaklukkan pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab.[4] Ayahnya Al-Qasim meninggal saat ia berusia tujuh tahun, dan ia dibesarkan oleh bibinya Ummul mu'minin Aisyah binti Abu Bakar.[5]

Al-Qasim dan sepupunya Urwah bin Zubair mempelajari berbagai ilmu dari bibi mereka Aisyah, yaitu bahasa Arab, fiqih Islam dari al-Qur’an, aqidah, syariah, hadits Nabi, dan lain-lain. Al-Qasim juga menuntut ilmu dari para sahabat terkenal lainnya, seperti Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Umar, serta Abu Hurairah.

Para sejarawan berbeda pendapat mengenai usia dan tahun kematian Al-Qasim.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Prof. A. Qodri Azizy, Ph.D. Reformasi Bermazhab: Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihab Sesuai Saintifik-Modern. Teraju Mizan. hlm. 28-29. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-06-23. 
  2. ^ Habib Nazir, Muhammad Hasanuddin (2004). Ensiklopedi Ekonomi dan Perbankan Syariah. Kaki Langit. hlm. 358. ISBN 978-979-99081-0-0, 9799908108. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-10. Diakses tanggal 2015-06-23. 
  3. ^ Umar F. Abd-Allah (2013). Mālik and Medina: Islamic Legal Reasoning in the Formative Period. BRILL. hlm. 42-43. ISBN 978-90-04-24788-8, 9004247882. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-07-12. Diakses tanggal 2015-06-23. 
  4. ^ Ismail Al-Yusuf (2004). Mutiara Pengantin: Kado Kebahagiaan dalam Mengarungi Bahtera Hidup Berumah Tangga. Penerjemah Luqman Junaidi. Penerbit Hikmah. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-23. Diakses tanggal 2015-06-23. 
  5. ^ Bunda Fathi (2011). Mendidik Anak dengan Al Quran Sejak Janin. Grasindo. hlm. 169. ISBN 979-081-342-2, 9789790813427. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-06-23. Diakses tanggal 2015-06-23. 
Kembali kehalaman sebelumnya