Akta Malaysia 1963

Akta Malaysia 1963
Judul panjangUndang-Undang untuk membuat ketentuan untuk dan sehubungan dengan federasi Kalimantan Utara, Sarawak dan Singapura dengan negara-negara bagian yang ada di Federasi Malaya.
KutipanBab 35 1963
Dates
Pengesahan kerajaan31 Juli 1963
Other legislation
Relates toBritish Nationality Act 1981
British Overseas Territories Act 2002
Status: Current legislation
Text of statute as originally enacted

Templat:Formation of Malaysia

Malaysia Act 1963 (1963 C 35) (document) at Wikisource page Wikisource and Commons page Commons

Undang-Undang Malaysia 1963 (1963 C 35) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1963.

Undang-undang ini membuat ketentuan untuk federasi negara berdaulat dari Borneo Utara, Sarawak dan Singapura dengan negara-negara bagian yang ada di Federasi Malaya[1][2][3] bergabung dengan negara bagian Borneo Utara, Sarawak dan Singapura, dan persatuan tersebut berganti nama menjadi Malaysia. Sebagai hasil dari Undang-Undang tersebut, Federasi Malaya berganti nama menjadi Malaysia pada tanggal 16 September 1963.[4]

Singapura tidak lagi menjadi bagian dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus 1965, dan menjadi negara merdeka.[5]

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya