Akta Malaysia 1963
Undang-Undang Malaysia 1963 (1963 C 35) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1963. Undang-undang ini membuat ketentuan untuk federasi negara berdaulat dari Borneo Utara, Sarawak dan Singapura dengan negara-negara bagian yang ada di Federasi Malaya[1][2][3] bergabung dengan negara bagian Borneo Utara, Sarawak dan Singapura, dan persatuan tersebut berganti nama menjadi Malaysia. Sebagai hasil dari Undang-Undang tersebut, Federasi Malaya berganti nama menjadi Malaysia pada tanggal 16 September 1963.[4] Singapura tidak lagi menjadi bagian dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus 1965, dan menjadi negara merdeka.[5] Referensi
Pranala luar
|