Ajun Brigadir Polisi SatuAjun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) adalah Tamtama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia. Tamtama merupakan pangkat polisi yang paling rendah. Sebelum tahun 2001, pangkat Abriptu disebut sebagai Kopral Satu atau Koptu, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah dua buah segitiga berwarna merah. Sering digunakan penyebutan ABRIPTU untuk pangkat ini. SejarahStruktur hingga pangkat polisi mengalami perubahan akibat adanya landasan konstitusional mengenai pemisahan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Polisi Republik Indonesia atau Polri melalui Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dengan Polri dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Polri. Perubahan tersebut didasarkan pada surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000. Perubahan nama pangkat dalam tingkat Tamtama, yakni Kopral Satu (Koptu) menjadi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) dimulai sejak periode 1 Januari 2001 hingga sekarang.[1] Nama pangkat pada tingkat Tamtama yang berubah dalam periode ini ialah sebagai berikut. Perubahan nama dalam pangkat Tamtama periode 1 Januari 2021[2]
Referensi
|